Kemenag Kebut Finalisasi 6 Pedoman Teknis Demi Perkuat Layanan Pendidikan Inklusif di Madrasah
Jakarta (Kemenag) – Pemerintah terus menyiapkan fondasi kuat bagi layanan pendidikan inklusif di lingkungan madrasah. Kementerian Agama kini menuntaskan enam pedoman teknis sebagai tindak lanjut terbitnya PMA No. 1 Tahun 2024 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas. Dokumen tersebut disiapkan sebagai panduan komprehensif agar madrasah dapat memberikan layanan pendidikan yang setara dan ramah bagi seluruh peserta didik.
Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, menegaskan bahwa keberadaan pedoman ini menjadi payung operasional bagi madrasah dalam mewujudkan akses pendidikan yang adil. “Kami ingin memastikan setiap madrasah memahami standar, prosedur, dan mekanisme layanan pendidikan inklusif. Ini hak dasar anak-anak bangsa yang wajib dipenuhi negara,” ujarnya ketika membuka uji publik Rancangan Kepdirjen tentang Pedoman Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas.

Enam pedoman yang dirampungkan mencakup berbagai aspek krusial. Mulai dari penetapan madrasah inklusif, penyelenggaraan layanan pendidikan inklusif, pembentukan unit layanan disabilitas di Kemenag, hingga panduan teknis asesmen, akomodasi, dan pembelajaran bagi peserta didik penyandang disabilitas. Kemenag juga menambahkan satu dokumen strategis yang menata peran Guru Pembimbing Khusus (GPK) di madrasah.
Kasubdit Pendidikan Vokasi dan Inklusi, Anis Masykhur, mengakui bahwa percepatan ini merupakan bentuk keseriusan Kemenag dalam mengejar ketertinggalan. Ia menyebut, mandat penyelenggaraan pendidikan inklusif telah lama diatur dalam regulasi nasional namun implementasinya baru dapat diperkokoh kini.
“UU No. 20 Tahun 2003 sudah menekankan hak pendidikan bagi penyandang disabilitas. PP No. 13 Tahun 2020 hadir memperjelasnya. Kemenag baru memiliki pedoman lengkap di tahun 2024, sehingga kami harus bergerak cepat,” jelasnya.
Dukungan akademisi turut mengalir. Pakar pendidikan inklusi UPI Bandung, Dedi Kustawan, menilai pedoman teknis Kemenag akan memperkuat standar layanan secara nasional. Ia menyoroti perlunya definisi yang solid mengenai Guru Pembimbing Khusus versi Kemenag agar tak menimbulkan kesenjangan pemahaman.
“Secara nasional, GPK adalah profesi yang mensyaratkan kompetensi khusus. Maka pedoman Kemenag harus memuat definisi, peran, dan kualifikasi yang tegas,” ujarnya.
Kemenag terus menguji kelayakan dan keterbacaan pedoman ini sebelum ditetapkan. Pada Selasa (18/11), uji keterbacaan pedoman identifikasi dan asesmen penyandang disabilitas digelar di Malang, Jawa Timur. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian marathon regulatory drafting yang ditujukan agar seluruh pedoman dapat digunakan secara efektif di lapangan.
Comments (20)
Thomas A. Lindsey
June 18, 2024There are many variations of passages the majority have suffered in some injected humour or randomised words which don't look even slightly believable.
Reply
Mary R. Lujan
June 18, 2024There are many variations of passages the majority have suffered in some injected humour or randomised words which don't look even slightly believable.
Reply
Kecia A. Parada
June 18, 2024There are many variations of passages the majority have suffered in some injected humour or randomised words which don't look even slightly believable.
Reply