Profil Madrasah

 A.       Identitas Madrasah 

Madrasah Tsanawiyah Negeri 18 Jombang berkedudukan di Jl. Raya Brantas No. 121A Desa Randuwatang, Kec. Kudu, Kab. Jombang Provinsi Jawa Timur. MTsN 18 Jombang termasuk Satuan Kerja dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 558 Tahun 2003 bahwa Madrasah Tsanawiyah Negeri adalah sekolah lanjutan tingkat Pertama yang berciri khas Agama Islam atau biasa disebut dengan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dalam lingkungan Kementerian Agama, yang berada bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang yang berperan untuk mendidik dan mengajar siswa-siswi dalam bidang ilmu umum dan ilmu agama. MTsN 18 Jombang dipimpin oleh seorang Kepala Madrasah. Selain itu, untuk membantu Kepala Madrasah dalam menyelenggarakan pendidikan, maka Kepala Madrasah dibantu oleh para wakil-wakilnya, yakni, Wakil di bidang Kurikulum, Bidang Kesiswaan, Bidang Sarana dan Prasarana dan Bidang Humas. Selain itu, untuk penyelenggaraan administrasi pendidikan dan ketatausahaan, Kepala Madrasah dibantu oleh pejabat administrasi atau Kepala Urusan Tata Usaha dan beberapa orang pelaksana. Pada tahun 2018 MTsN 18 Jombang ditetapkan sebagai sekolah Negeri sesuai Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2018 Tentang Penegrian MTsN 18 Jombang Tanggal 19 Pebruari 2018. sesuai dengan perkembangan dunia pendidikan serta undang undang tentang Sistem Pendidikan Nasional. MTsN 18 Jombang tetap menjaga dan menjamin kualitas dan mutu pendidikan agar tetap bersaing dengan sekolah lain.Sejak MTsN 18 Jombang didirikan pada tahun 2018, belum pernah terjadi pergantian kepala madrasah sampai dengan sekarang.Tenaga Pengajar dan tenaga Kependidikan masih terbatas jumlahnya yang masih terdiri dari 4 Orang PNS dan 8 Orang Non PNS. Dengan keterbatasan Tenaga Pendidik dan tenaga kependidikan MTsN 18 Jombang tetap melaksanakan kegiatan Belajar Mengajar dengan baik untuk menuju Madrasah yang terbaik di lingkungan Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang.

Kedudukan Madrasah berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Pasal 1 (satu) ayat 5 (lima) menyebutkan bahwa Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, MI, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Dasar atau MI.

Detail identitas MTsN 18 Jombang adalah sebagaimana profil berikut :

1 Nama Madrasah : MTs Negeri 18 Jombang
2 Kode Satker : 050424
3 Nomor Statistik Madrasah / NPSN : 121135170018/69994642
4 Propinsi : Jawa Timur
5 Otonomi Daerah : Kemenag Kab. Jombang
6 Kecamatan : Kudu
7 Desa / Kelurahan : Randuwatang
8 Jalan dan Nomor : Jl. Raya Brantas o.121 a
9 Kode Pos : 61454
10 Telepon : 0321- 6837546
11 Faxcimile / Fax : -
12 Daerah : Pedesaan
13 Status Madrasah : Negeri
14 Kelompok Madrasah : -
15 Akreditasi : B
16 Surat Keputusan / SK : Nomor 100 Tahun 2018
17 Peneribit SK (ditandatangani oleh) : Menteri Agama RI
18 Tahun Berdiri : 2010
19 Tahun Perubahan : 2018
20 Kegiatan Belajar Mengajar : Pagi
21 Status Bangunan Madrasah : Milik Sendiri
22 Lokasi Madrasah : Dataran Rendah
23 Jarak ke Pusat Kecamatan : 1 km
24 Jarak ke Pusat Otoda : 20 km
25 Terletak Pada Lintasan : Jalan Provinsi
26 Jumlah Keanggotaan Rayon : -
27 Organisasi Penyelenggara : Pemerintah / Kemenag RI
28 Perjalanan / Perubahan Madrasah : Swasta ke Negeri
29 Titik Koordinat : -7.440048307487039, 112.30033596441676
30 Kategori Geografis Wilayah : Dataran Rendah
31 Email Madrasah : mtsn18jombang@gmail.com
32 Website Madrasah : www.mtsn18jombang.sch.id
33 NPWP Madrasah : 00.168.132.9-649.000
34 Nama Kepala Madrasah Pertama : Suhardi, M.Pd.
35 Nama Kepala Madrasah Saat Ini : Drs. Abdul Salam, S.Pd., M.M.Pd.
36 Luas Tanah Sudah Bersertifikat : -
37 Luas Tanah Belum Bersertifikat : -

 

B.       Visi, Misi, dan Tujuan

Visi Madrasah Tsanawiyah Negeri 18 Jombang adalah “Terwujudnya generasi muda yang bertaqwa, berilmu, berakhlak mulia, beramal sholeh, dan berprestasi”. Pada dasarnya visi merupakan kondisi objektif yang diinginkan dapat dicapai oleh Madrasah Tsanawiyah Negeri 18 Jombang dalam 5 tahun rencana strategis 2020-2024. Kondisi yang diinginkan tersebut ditetapkan dengan mengacu pada visi dan misi Presiden yang dijabarkan oleh visi dan misi Kementerian Agama.

Di samping itu, visi juga ditetapkan dengan memperhatikan keadaan umum daerah, prediksi untuk 5 tahun mendatang dan keinginan, aspirasi serta cita-cita yang berkembang dalam masyarakat secara keseluruhan. Dengan demikian, visi ini sebenarnya adalah merupakan kondisi realistis yang diharapkan akan dapat dicapai dalam pembangunan bidang agama di Kabupaten Jombang.

Tugas Pokok Madrasah Tsanawiyah Negeri 18 Jombang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Bab I Pasal (1) Ayat 1 adalah Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah adalah kegiatan pelaksanaan komponen pendidikan sistem pendidikan pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Selanjutnya pada ayat 5 berbunyi Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, MI, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Dasar atau MI. Madrasah Tsanawiyah Negeri 18 Jombang memiliki tugas melaksanakan pendidikan dan pengajaran agama Islam sekurang- kurangnya sebagai mata pelajaran dasar, disamping pendidikan dan pengajaran umum. Fungsi yang dijalankan oleh Madrasah Tsanawiyah Negeri 18 Jombang adalah sebagai berikut :

1.     Melaksanakan pendidikan dan pengajaran tingkat menengah pertama sesuai dengan kurikulum yang berlaku;

2.     Melaksanakan program bimbingan dibidang akademik dan non akademik;

3.     Membina hubungan kerjasama dengan orangtua siswa, masyarakat dan dunia usaha; dan

4.     Melaksanakan tata usaha organisasi pada bidang administrasi dan keuangan.

 Dalam menetapkan tujuan dan sasaran, satuan pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri 18 Jombang mendukung Visi dan Misi Kementerian Agama. Adapun Visi Kementerian Agama Tahun 2020-2024 adalah “Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas, dan unggul, untuk mewujidkan Indonesia maju, yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong”. Dalam melaksanakan visi Kementerian Agama, terdapat enam misi yang dijalankan, yaitu:

1.     Meningkatkan kesalehan umat beragama;

2.     Memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama;

3.     Meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah, dan merata;

4.     Meningkatkan layanan pendidikan yang merata dan bermutu;

5.     Meningkatkan produktivitas, dan daya saing Pendidikan; dan

6.     Memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

 

 1.   Misi

Misi pada dasarnya merupakan upaya umum yang ditetapkan oleh Madrasah, untuk dapat mewujudkan visi sebagaimana dijelaskan terdahulu, maka misi Madrasah Tsanawiyah Negeri 18 Jombang ditetapkan sebagai berikut :

1)   Meningkatkan kualitas kesalehan umat beragama;

2)   Memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama;

3)   Meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah dan merata;

4)   Meningkatan layanan pendidikan yang merata dan bermutu;

5)   Meningkatan produktivitas dan daya saing pendidikan; dan;

6)   Memantapkan tatakelola pemerintahan yang baik (good governance).

 

 2.   Tujuan Jangka Pendek dan Jangka Panjang Madrasah

 Madrasah Tsanawiyah Negeri 18 Jombang merupakan salah satu Satuan Kerja yang berada di bawah Binaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang. Secara teknis, Kedudukannya berada di bawah Seksi Pendidikan Madrasah. Tugas dan fungsi yang dijalankan yaitu pembangunan bidang pendidikan umum berciri agama.

 Pada tahun 2025 Kantor Kementerian Agama menetapkan 5 (lima) tujuan yaitu :

1.     Peningkatan kualitas umat beragama dalam menjalankan ibadah ritual dan sosial;

2.     Penguatan kualitas moderasi beragama dan kerukunan umat beragama;

3.     Peningkatan umat beragama yang menerima layanan keagamaan;

4.     Peningkatan peserta didik yang memperoleh layanan pendidikan umum berciri khas agama, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan berkualitas;

5.     Peningkatan budaya birokrasi pemerintahan yang bersih, melayani dan responsif.

Madrasah Tsanawiyah Negeri 18 Jombang mendukung pelaksanaan 2 (dua) dari 5 (lima) tujuan Kementerian Agama di atas, yaitu:

1.     Peningkatan peserta didik yang memperoleh layanan pendidikan umum berciri khas agama, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan berkualitas; dan

2.     Peningkatan budaya birokrasi pemerintahan yang bersih, melayani dan responsif.


Author

Agnes F. Natale

It is a long established fact that a reader will be distracted by the abcd readable content of a page when looking at its layout that more less.

Comments (20)

thumb
Kecia A. Parada
June 18, 2024

There are many variations of passages the majority have suffered in some injected humour or randomised words which don't look even slightly believable.

Reply
thumb
Thomas A. Lindsey
June 18, 2024

There are many variations of passages the majority have suffered in some injected humour or randomised words which don't look even slightly believable.

Reply
thumb
Mary R. Lujan
June 18, 2024

There are many variations of passages the majority have suffered in some injected humour or randomised words which don't look even slightly believable.

Reply

Leave A Comment